Pimpin Penggerebekan, Kanit Reskrim Ipda Satria Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Desa Parpaudangan
Photo : A alias E diamankan petugas diduga penyalahgunaan narkoba
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA – Keseriusan jajaran Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Kali ini, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III Pinggir Jati Desa Perpaudangan Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ANGGA alias EWIN SIMATUPANG (40), warga Kampung 7, Desa Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita empat bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri dari dua bungkus ukuran sedang dan dua bungkus ukuran kecil, dengan berat bruto keseluruhan 1,60 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu lembar tisu putih.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Satria Ramadhan, S.Tr.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ramadhan tersebut kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat yang dimaksud.
"Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang setelah diinterogasi mengaku bernama ANGGA alias EWIN SIMATUPANG," jelas IPDA Satria. Kamis (5/11)
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan dua bungkus ukuran kecil yang diduga berisi sabu di dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 1,60 gram.
Lebih lanjut, Perwira mantan Kanit Pidum Polres tesebut mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku, sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang perempuan bernama SANTI, warga Aek Kanopan, dengan tujuan untuk dijual kembali.
"Pada saat itu, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang perempuan bernama SANTI, warga Aek Kanopan, untuk dijual kembali, Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut", tandas Kanit mengakhiri.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah jajaran Polsek Kualuh Hulu dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor







