Diduga Edarkan Sabu, Pria 30 Tahun di Labura Diamankan Polsek Kualuh Hulu dan Sita BB 7,41 Gram
Photo : Tersangka Diduga pengedar narkoba jenis sabu pria berinisial FRH diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA – Menindaklanjuti instruksi Kapolri bersih bersih narkoba, Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial FRH (30), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu dengan berat keseluruhan bruto 7,41 gram.
Penindakan itu dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Tanjung Sari I, Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. FRH diketahui merupakan warga Dusun Huta Baru, Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit Opsnal Polsek Kualuh Hulu mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal, S.E., S.H., melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berada di depan rumah warga. Tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, mengatakan bahwa penggeledahan terhadap pria tersebut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Menurut Ipda Ramadhan, barang bukti itu ditemukan di dalam tas sandang berwarna hitam yang dikenakan FRH.
"Dari dalam tas sandang warna hitam yang dipakai FRH ditemukan tiga bungkus plastik klip sedang dan 16 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dengan total berat keseluruhan bruto 7,41 gram," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan. Kamis ( 22/10)
Dengan demikian, petugas menemukan total 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Selain itu, polisi turut menyita dua buah sekop yang terbuat dari pipet, satu pak plastik klip kosong, serta satu unit timbangan elektrik.
Keberadaan timbangan elektrik, sekop dari pipet, dan plastik klip kosong menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Namun, fungsi masing-masing barang tersebut dalam dugaan tindak pidana ini masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Selain barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing bermerek OPPO berwarna biru dan satu unit ponsel berwarna ungu.
Polisi turut mengamankan satu buah tas berwarna hitam, satu dompet berwarna cokelat, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp300.000. Seluruh barang bukti tersebut diamankan bersama FRH untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Polsek Kualuh Hulu.
Kanit Reskrim Ipda Ramadhan menjelaskan, setelah diamankan, pria tersebut menjalani interogasi awal. Dalam pemeriksaan itu, FRH disebut mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
"Setelah diinterogasi, tersangka bernama Fingky Ripaldo Hutagaol mengakui keseluruhan barang bukti tersebut adalah kepunyaannya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut," kata Ramadhan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor