Edarkan Narkoba, Seorang Residivis Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Sita 2,13 Gram Sabu
Photo : Tersangka pengedar sabu berisinial AA Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATATU UTARA — Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan HIlal, SE.,SH menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pria yang diamankan berinisial HAA alias Herlin Anwar alias Gogon (37). Ia disebut merupakan residivis dan warga Dusun I, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.
Penangkapan dilakukan pada Senin (7/9/26) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 paket plastik klip transparan berisi narkotika yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,13 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik klip kecil kosong, satu unit ponsel Vivo warna biru, satu dompet kecil bermotif bunga, serta uang tunai Rp260 ribu.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H.,M.H melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE.,SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Pada Senin tanggal 7 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di TKP, Menindaklanjuti informasi itu, Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Dusun II, Desa Londut", ujar Kanit
Saat melakukan pemantauan, Lanjut Kanit Reskrim, petugas melihat seorang pria sedang duduk di belakang sebuah rumah dan Petugas menduga pria tersebut berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika. Sekitar pukul 21.30 WIB, Tim anti bandit Polsek Kualuh Hulu kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
" Hasil penggeledahan dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka, ditemukan satu buah dompet kecil motif bunga yang di dalamnya terdapat 11 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu," ucap Kanit Reskrim menambahkan.
Dalam pemeriksaan awal, Masih kata Ipda Ramadhan, pria tersebut mengaku bernama Herlin Anwar alias Gogon. Polisi menyebut tersangka juga mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.
" Tersangka Gogon dalam pemeriksaan, Kepada petugas mengaku barang haram tersebut memiliki nya dan ia memperoleh sabu itu dari seseorang bernama Kholik yang disebut warga Kabupaten Asahan", imbuh Kanit mengakhiri.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor