Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang Berhasil Amankan Ratu Narkoba

Kembali, Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah hukum polsek Kota Pinang Labuhanbatu Selatan, Jum'at (10/6/22) di Jalinsum Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang.
SUMUTNEWS | LABUHANBATU - Kembali, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan Bandar Narkoba di wilayah hukum Polsek Kota Pinang Labuhanbatu Selatan, Jum'at (10/6/22) di Jalinsum Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang.
Kali ini dari tangan tersangka peredaran narkoba, jajaran unit reskrim polsek kota pinang berhasil mengamankan 2 bungkus plastik klip berisisi narkoba jenis sabu dari 2 orang tersangka berinisial MNS (29) warga jalan labuhan kota pinang dan AYR (27) warga labuhan baru kota pinang.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang G Hutabarat, pada jum'at (17/6/22) menjelaskan, kedua tersangka MNS dan AYR ditangkap sedang berboncengan naik sepeda motor honda Vario nopol BK 4866 ZAL.
"Gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan, sehingga personil unit reskrim polsek kota pinang membuntuti kedua tersangka, tiba di TKP Jalinsum desa sosopan kedua tersangka diberhentikan oleh personil unit reskrim polsek kota pinang,dan melakukan penggeledahan, dari kedua tersangka ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu", Paparnya.
Lanjut, Kasat menjelaskan, dari keterangan kedua tersangka, unit reskrim melakukan pengembangan, tepatnya di jalan Kala Pane Gg Garuda kota pinang, personil unit reskrim polsek kota pinang berhasil mengamankan tersangka seorang pria berinisial UH (38)
"Dari tangan tersangka UH, disita barang bukti 12 bungkus plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu sebesar 5,95gr netto, dan dari keterangan tersangka UH, memberitahukan bahwa ia bersama teman wanitanya berinisial SZR yang berada didalam kamar", ucapnya.
Tersangka berinisial SZR alias Sarah ini merupakan seorang wanita target unit reskrim polsek kota pinang, dengan penagkapan itu, kapolsek kota pinang Kompol Bambang G Hutabarat langsung menghubungi kasat Narkoba polres labuhanbatu, agar segera menurun kan personil Sat Narkoba labuhanbatu ke TKP jalan Kala Pane kota pinang.
Reaksi cepat, Kasat Narkoba Polres labuhanbatu menugaskan Kanit I Sat Narkoba Iptu Eko Sanjaya didampingi personil polwan Briptu Delima, membackup unit reskrim polsek kota pinang turun ke TKP.
"Kanit Iptu Eko Sanjaya dan Polwan Briptu Delima disaksikan kepala lingkungan setempat, melakukan pemeriksaan dengan membongkar saluran air kamar mandi yang diduga tersagka sarah membuang alat bukti narkotika jenis sabu dilokasi tersebut, tidak sia-sia pembongkaran saluran air ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0.23gr netto, 1 bungkus plastik teh merk Guanyingwang", jelas kasat.
Terhadap tersangka SZR alias Sarah saat ini masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana Narkotika dan pengeluaran aset (Aset Traicing) untuk diteruskan dalam perkara TPPU sesuai UU nomor 8 Tahun 2010.
Kasus ini, untuk para tersangka dijerat dengan pasal 114 subs 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor
Source : Humas Polres Labuhanbatu