Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap IRT, Seorang Oknum Polres Karo Hadapi Sidang Pelanggaran Displin

SUMUTNEWS | KARO - Peristiwa kekerasan yang dialami seorang ibu rumah tangga dari Desa Partibi Lama pada tanggal 28 Juli 2022 di lokasi Lahan Adat desa partibi lama, telah direspon oleh Kapolres Tanah Karo dengan diterbitkan surat Perintah Nomor: Sprin/972/x/2022. Berdasarkan pengaduan warga Partibi Lama yang telah dilakukan di Kantor Polda Sumut beberapa waktu yang lalu.
Lia Imelda br Munthe sebagai korban menjelaskan kepada awak media, kalau dirinya telah menghadiri persidangan Perkara Pelanggaran Disiplin Anggota Polri yang terduga bernama AKP Pol. B. Pelaksanaan Sidang tersebut di gedung Aula Pur- Pur Sage Polres Tanah Karo, yang dipimpin Wakapolres Kompol.Pol. Aron Siahaan pada Jumat (14/10/22) pukul 11.00 WIB.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada tanggal 28 Juli 2022 lalu sekitar pukul 12:00 WIB, ketika Lia Imelda br munthe bersama dengan warga masyarakat Partibi Lama lainnya, mencoba mempertahankan areal pertanian milik mereka dari penyerobotan dan perusakan yang dilakukan oknum-oknum dari Pemkab Karo.
Ketika melakukan aksi protes tersebut, tiba-tiba oknum AKP Pol. B melakukan tindak kekerasan terhadap dirinya dengan mendorong hingga terjatuh).
"Akibat tindakan tersebut kaki kanan saya menjadi sakit dan uratnya bengkak," ucap Lia Imelda br munthe.
Dalam sidang disiplin Polri yang dipimpin Wakapolres Kompol Pol. Aron Siahaan tersebut, dua orang pelajar yang menjadi Saksi Korban menerangkan kekecewaannya.
Read more info "Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap IRT, Seorang Oknum Polres Karo Hadapi Sidang Pelanggaran Displin" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews