Dahlia Ginting Munthe: Pak Hinca Pandjaitan Wakil Rakyat Berhati Dewa

SUMUTNEWS | KARO - Kasus salah seorang tersangka pengerusakan lahan karena adanya pengaduan salah satu PT Bibit Unggu Karobiotek (BUK) terkait adanya konflik lahan, Dahlia Beru Ginting Munthe dihentikan oleh Polres Karo, hal ini diketahui karen surat pemberhentian yang diterbitkan oleh penyidik dari pihak kepolisian untuk menghentikan pengusutan suatu kasus sudah keluar.
Dahlia Beru Ginting Munthe membenarkan dan mengakui kalau kasusnya sudah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidik dari Pihak Kepolisian).
"Saya sangat senang dan Tuhan sudah menjawab doa doa saya," ujarnya, Selasa (06/12/2022).
"Terima kasih Pak Hinca, Saya sangat yakin Bapak adalah utusan Tuhan untuk menolong masyarakat yang terjolimi dan teraniaya, Bapak Luar Biasa, Bapak berhati dewa, Jarang wakil rakyat memiliki hati seperti Bapak," ungkapnya dengan meneteskan air mata.
Sebelumnya salah satu pedamping Desa Sukamaju Lloyd Reynold Ginting,SP menyampaikan terkait kasus yang dialami Ibu Dahlia Br Ginting Munthe kepada Salah satu Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Demokrat, DR Hinca IP Pandjaitan XIII, SH,MH, ACCS dan malamnya mereka langsung beranjak dan menemui Ibu Dahlia Br Ginting Munthe tersebut ke kediamannya.
Dahlia Br Ginting Munthe mengakui kalau dia ditetapkan tersangka oleh Polres Karo dengan sangkaan perusakan lahan yang diklaim PT BUK masuk kedalam Hak Guna Usaha (HGU), padahal jauh sebelum PT BUK ada disana ini sudah milik saya, saya juga mempunyai SK Camat yang diterbitkan tahun 1987 dan HGU PT BUK terbit pada 1997.
"Banyak jalan yang saya tempuh tapi semua sia sia, saya sempat pasrah dan menyerahkannya semua kepada Tuhan, saya hanya salah satu korban." katanya.
Setelah mengetahui semua duduk persoalannya Hinca Pandjaitan melakukan komunikasi dengan Polres Karo dan meminta kasus ini harus di SP3 kan dan akhirnya ini pun terbukti.
Editor :Tim Sigapnews