Barang Bukti 3.42 Gram Sabu, Polsek Kualuh Hulu Amankan Pria Umur 23 Tahun

Yuda Pelaku pengedar sabu sabu di amankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Photo Dok Kanit Reskrim
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap pelaku berinisial AP Alias Yuda (23) warga Gunting Saga Lk I Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (2/5/24) di Desa Lobu Huala yang diduga pengedar narkoba.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH., M.H melalui Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah dikonfirmasi awak media mengatakan, Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku AP berawal dari laporan masyarakat yang diterima tim Opsenal Reskrim Polsek Kualuh Hulu.
"Terkait kronologi, Mulanya unit reskrim mendapat informasi dari masyarakat pada pukul 09.30 Wib, bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu di dusun I Desa Lobu Huala dan selanjutnya tim unit reskrim langsung melakukan Observasi ke TKP," ujarnya.
Saat melakukan penggeledahan, Lanjut kanit, Petugas mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3.42 gram bruto dan BB lainnya.
"Dalam pengegerbekan kita berhasil menangkap 1 tersangka bernama Alfin Prayuda alias Yuda dengan barang bukti narkotika golongan I jenis shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirek dan 1 buah HP merek infinix serta uang sebesar Rp 170.000," papar Kanit.
Akhiri, Pria mantan Kanitreskirm Polsek Marbau tersebut menyampaikan, Untuk pengembangan ke bandar, Unit Reskrim membawa pria kelahiran 8 November 2000 itu (AP) ke mapolsek kualuh hulu melengkapi Mindik
"Tersangka Yuda akan Kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna pengembangan ke para bandar, Tapi sebelumnya kita akan melengkapi Mindik di polsek kualuh hulu," tutup Ipda Ilhamsyah.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor