Diduga Merusak Hutan Lindung, AMRB Desak Kejatisu Periksa Kades Tanjung Medan dan Pengusaha Asiang

Aksi Unjuk Rasa, ARMB Desak Kejatisu periksa Kades Tanjung Medan dan Pengusaha Asiang Diduga Merusak Hutan Lindung, Kamis (19/5/6)
SIGAPNEWS.CO ID | MEDAN - Peduli kelestarian hutan lndung, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Rakyat Bersatu (AMRB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Kamis (19/6). Aksi tersebut menyoroti kasus perambahan hutan lindung secara ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Asiang, dengan dugaan kuat adanya keterlibatan langsung Kepala Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
Geruduk kantor Kejatisu, massa menyampaikan tuntutan yang tajam kepada Kejatisu agar tidak tinggal diam terhadap kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Koordinator Aksi, Ismail, menegaskan bahwa pihak Kejatisu wajib segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tanjung Medan Berinisial MBT yang diduga ikut serta dalam transaksi ilegal dengan menandatangani surat jual beli lahan di kawasan hutan lindung.
“Kami mendesak agar Kepala Desa Tanjung Medan segera diperiksa dan diproses hukum. Ini bukan hanya kelalaian administratif, ini adalah bagian dari kejahatan lingkungan yang sistematis,” tegas Ismail dalam orasinya.
“Kami juga meminta agar Asiang, sebagai pelaku perambahan hutan lindung, segera ditangkap dan diadili. Tidak ada alasan bagi aparat hukum untuk menunda proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Ini adalah uji nyali dan integritas aparat penegak hukum!” imbuh ismail menambahkan
Adapun tuntutan tegas AMRB dalam orasi, diantaranya,
1. Segera tangkap dan adili Asiang, yang diduga kuat membuka kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung Desa Tanjung Medan.
2. Segera periksa dan proses hukum Kepala Desa Tanjung Medan, yang diduga ikut menandatangani dokumen jual beli atas lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung—sebuah tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum dan moral publik.
3. Lakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh jaringan perusak hutan, baik dari pelaku lapangan, pemodal, hingga oknum aparat yang diduga terlibat dan menyalahgunakan kewenangan.
4. Tindak tegas semua pihak yang berupaya menghalangi proses hukum, termasuk mereka yang mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Aksi ini didasari oleh sejumlah regulasi penting yang telah dilanggar oleh pelaku:
Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan." Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 78 UU Kehutanan.
Pasal 69 ayat (1) huruf a UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang perusakan lingkungan.
Pasal 55 dan 56 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang turut serta atau membantu dalam melakukan tindak pidana, dapat dijatuhi hukuman yang sama sebagaimana pelaku utama.
“Kami tidak akan diam jika kejahatan terhadap hutan dilakukan terang-terangan dengan dukungan pejabat desa! Jika negara kalah oleh pemodal dan mafia hutan, maka mahasiswa dan rakyat akan mengambil sikap,” pungkas Ismail.
Massa aksi menyampaikan tuntutan melalui surat resmi kepada Kejatisu dan menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga memberi tenggat waktu kepada aparat untuk bertindak sebelum mengambil langkah lanjutan yang lebih besar.
Aksi berlangsung damai dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. AMRB menyatakan siap untuk kembali turun ke jalan dalam jumlah lebih besar jika Kejatisu dan Polda Sumut tidak menunjukkan keberpihakan kepada hukum dan keadilan lingkungan.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor