Buntut Sdra. Monang Pulungan Menang di Pilkades 2023, Kasus BST Dibongkar Tokoh Adat.

Poto Gapura Dan Kantor Kepala Desa Pintu Padang Jae, Kec. Siabu, Kab. Mandailing Natal ( Doc. unh -Sigapnews )
SIGAPNEWS.CO.ID I MANDAILING NATAL - Masyarakat Desa Pintu Padang Jae, Kec. Siabu, Kab. Mandailing Natal mempertanyakan soal Saksi - Saksi Pilkades yang tidak membubuhkan tanda tangan pada hasil Pilkades Pintu Padang Jae, Kec. Siabu, Mandailing Natal, demikian juga dengan masalah Pengangkatan Pemberhentian Pj. Kades, BPD tahun 2019 dan 2020 dan kasus Dugaan Pungli BST Covid-19, sehingga Tokoh Masyarakat terus berusaha membongkar adanya dugaan kasus Pengangkatan - Pemberhentian MAHLUDDIN BATUBARA dari Mukhsin Nasution selaku Pj. Kades Pintu Padang Jae dengan SK Nomor : 141/0474/K/2020 tgl 22 Juni 2020, namun surat Pengankatan tersebut TIDAK ADA Tembusan surat kepada Camat Siabu dan Ketua BPD Desa Pintu Padang Jae, demikian disampaikan Gunung Musour Jagulo Nasution via phoselnya Sabtu (28-10-2023).
Sementara pada saat Pengangkatan Pemberhentian Mukhsin Nasution, S.Sos sebagai Pj. Kades Pintu Padang Jae tgl 09 Juni 2019 ada Tembusan Surat disampaikan kepada Camat Siabu dan Ketua BPD setempat, sehingga ada kesan Surat SK Bupati tersebut perlu dipartanyakan, ujar Jagulo via Ponselnya Sabtu (28/10-2023).
Mukti Ali sebagai Ketua BPD tahun 2019 membenarkan telah menyurati Kapolres Mandailing Natal terkait dengan dugaan kuat adanya kasus PUNGLI BST (bantuan Sosial Covid-19, yang mana tanpa melalui musyawarah Desa BST yang telah cair dan diterima oleh Penerima bantuan, ditarik kembali oleh Khoiruddin Nst selaku Perangkat Desa, sementara saat itu Sekdesnya Monang Pulungan.
"Selanjutnya Penerima BST sebanyak 56 KK dan jumlah Bantuan Uang dditerima dari Kantor Pos sebanyak Rp.600.000,- per KK, sehingga Jumlah BST tersebut sebesar kurang lebih Rp.33.600.000,-," ujar Mukti Ali.
Monang Pulungan selaku Sekdes 2019 dan Kades Terpilih 2023 Desa Pintu Padang Jae, Kec. Siabu saat dikonfirmasi langsung melalui HP Nomor 0812 6595 74 xx Sabtu (28/10/2023) mengatakan Bahwa, soal Bantuan Sosial seperti BLT, BST itu tidak boleh dapat Perangkat Desa, apalagi kalau ia sendiri, adalah Keluarga yang mampu.
"Jadi data Penerimaan BST tersebut yang menentukan adalah dari Pusat walaupun nama saya Monang Pulungan sebagai Penerima BST dan Khoirul Multayam (Bendahara Desa)," ucapnya.
Pada saat dipertanyakan soal Penarikan Bantuan BST oleh Khoiruddin Nst yang telah diterima oleh Warga 56 KK, sehingga Warga dan BPD mempertanyakan kemana uang Bantuan itu, maka Warga dan BPD Melaporkan hal itu Ke Pihak Berwajib (Polres Madina), maka Monang Pulungan menjawab, "Ise langa ho ?, aso disapai hamu masalah BST covid-19 i , nagot maralo do sangan mardongan ?, manjalki dongan do iba dabo (bhs-batak) artinya : Siapa rupanya anda, kenapa tanya-tanya tentang hal Bantuan BST Covid-19 itu ?, Kita itu jangan cari lawan tapi cari kawan," tegas Monang Pulungan dengan nada menantang.
"Kemudian kalau soal laporan Warga tentang BST ke Polres Madina, Kami sudah dimintai keterangan dan sudah dijelaskan di Polres Mandailing Natal, dan uang BST tersebut telah kami pergunakan untuk Desa, dan sebagian lagi disilfa kan," terang Monang.
Lebih lanjut dijelaskan kalau Soal Pilkades yang telah selesai dan Berita Acara hasil Pilkades tidak ditanda-tangani Saksi-saksi , itu tidak penting, itu urusan Panitia Pilkades. Dan yang jelas saya sudah menang dan sudah dilantik kemarin Jumat (27-10-2023) Kalau si Jagulo do dibuat hamu informasi tentang masalah Desa Pintu Padang jae, maka Itu Hoak doi, jadi kalau ambil Informasi tanya masyarakat lainnya yang mengetahui tentang Desa Pintu padang jae, kalau tidak sama saya, pungkas Monang yang meraih suara dari 2/3 dari jumlah suara DPT Desa Pintu Padang Jae pada hasil Pilkades 2023.(UNH).
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Monang Pulungan, Mukti Ali dan Jagulo