DPRD Labura Rekomendasi Penundaan Pilkades di Desa Simangalam

SUMUTNEWS | LABURA - DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara rekomendasi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Simangalam untuk dibatalkan atau ditunda. Karena, di desa simangalam terdapat sejumlah permasalahan.
Rekomendasi itu salah satu langkah untuk meredam situasi di lapangan, menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusifitas.
Hal ini tertuang dalam surat rekomendasi DRPD kabupaten Labura nomor 130/112/DPRD/2022, pada tanggal 13 Mei 2022, yang ditandatangani ketua DPRD Labura H. Indra Surya Bakti Simatupang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPRD kabupaten Labuhanbatu Utara, terkait tindaklanjut aspirasi masyarakat tentang penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala desa di desa simangalam.
DPRD Labuhanbatu utara merekomendasikan untuk menunda pelaksanaan pilkades desa simangalam tahun 2022 sampai waktu yang tidak dapat ditentukan, tembusan di sampaikan kepada Kalpores Labuhanbatu, Dandim 0209 Labuhanbatu, Kajari Rantau Prapat, dan ketua Pengadilan Negri Rantau Prapat.(D2).
Editor :Dedek Muhammad Noor