Satreskoba Polres Labuhanbatu Amankan AP dan Barang Bukti Berupa Sabu Seberat 1.46 Granm
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU — Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial AP alias Toni (43), yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan Veteran, Simpang Monja, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (7/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,46 gram. Polisi juga mengamankan satu kaca pireks bekas serta satu alat isap atau bong yang terbuat dari botol minuman kemasan.
Penindakan itu dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II, Ipda R. Situngkit, S.H.
Berdasarkan keterangan kepolisian, AP alias Toni merupakan warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat menjalani pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku bahwa barang bukti yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Pance.
Polisi menyatakan identitas dan keberadaan pria yang disebut sebagai Pance masih dalam penyelidikan.
Setelah diamankan, AP alias Toni beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba yang melakukan penindakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
AKP Hardiyanto juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Apabila masyarakat melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tandas nya
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah Labuhanbatu. Meski demikian, status hukum terduga pelaku tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor