Respon Cepat, Satreskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Uang dan HP

Abdul Rohim Simangunsong (38) Warga Jln. Perisai Lingkungan Siprirok Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, karena mencuri uang dan ponsel.
"Setelah pelaku dibekuk dan interogasi, pelaku merupakan residivis, sudah 2 kali keluar masuk penjara, mengakui perbuatan nya, pelaku nekad melakukan aksinya karena desakan ekonomi," tandasnya.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, Pelaku ARS akan diproses dalam 3 perkara sekaligus, dimana tersangka sebelum tertangkap sudah di laporkan ke polres labuhanbatu yaitu perkara pengancaman dan pencurian
"Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana Penjara paling lama 1 tahun," papar mantan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Nias Selatan tersebut
Sebelumnya, pelaku melakukan aksinya, sudah memantau toko ponsel yang mau di gasak Pelaku, pelaku masuk ke dalam toko tersebut dengan cara menarik paksa pintu bagian depan sampai terbuka, lalu pelaku mengambil 3 unit hp android dan uang tunai sebesar Rp 37.000.000, perbuatan pelaku dipergoki oleh seorang pegawai toko yang handak masuk ke dalam toko. Pemilik toko W mengakui kerugian total Rp 50.000.000.(D2)
Read more info "Respon Cepat, Satreskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Uang dan HP" on the next page :
Editor :Dedek Muhammad Noor
Source : Humas Polres Labuhanbatu