Amir Siregar Kecewa Dugaan Perusakan Madrasah Ibtidaiyah Gunting Saga di SP3 kan Polres Labuhanbatu

Yayasan Madrasah Ibtidaiyah Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu UtaraPhoto Dok: FB Hasan Maksum
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Pengurus Yayasan Madrasah Ibtidaiyah Gunting Saga kecamatan Kualuh Selatan kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura ) Kecewa terhadap kinerja Polres Labuhanbatu.
Hal itu terkait kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Perusakan, yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 oleh terlapor Drs H. Tuan Hasan Maksum (51).
Amir Siregar selaku wakil sekretaris pengurus yayasan gerah dan geram terbitnya surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPPP/1154a/IX/RES1.10/2023/Reskrim.
"Kami benar-benar kecewa terhadap Polres Labuhanbatu, Kenapa kasus dugaan perusakan yayasan Islamiyah yang bertempat di jalinsum Desa Gunting Saga di SP3 kan," ujarnya ke awak media, Kamis (19/10/23).
Sementara itu, tambahnya, Pada hari Rabu 8 Febuari 2023 kita sudah melakukan upaya mediasi di kantor Polres Labuhanbatu yang dihadiri terlapor Tuan Hasan (sapaan akrabnya), Lurah Gunting Saga, Kemenag, Waka polres, dan juga saksi-saksi lainnya.
"Perkara ini sudah dimediasi pihak kepolisian yang disaksikan oleh Wakapolres Kompol Hermansyah Siagian, Lurah Gunting Saga Herman Rino Harahap, Kemenag Labura H. Syarifuddin, kepala lingkungan XI Muhammad Ruslan, Kepling XII Rusli Sitorus, Kepling XIII Juyasa dengan kesepakatan Perdamaian secara kekeluargaan," ucapnya.
Lebih lanjut, Amir menjelaskan, Dalam pertemuan mediasi ada beberapa keputusan, dimana yayasan sekolah madrasah ibtidaiyah itu akan diserahkan oleh pihak terlapor kepada pengurus.
"Kita sepakat, Tuan Hasan (Terlapor-red) segera menyerahkan sekolah madrasah kepada pengurus yang lama melalui perantara lurah gunting saga sebelum terbentuk kepengurusan yang baru, selambat-lambatnya pada tanggal 1 Maret 2023, Namun hal itu tidak juga dilakukan tuan Hasan sampai saat ini," papar Amir.
Merasa dibohongi, Pria 68 tahun tersebut berharap Kapolres Labuhanbatu segera meninjau kembali surat SP3 yang diterbitkan penyidik.
"Kami berharap, Kapolres AKBP James Hutajulu segera meninjau ulang surat SP3 yang diberikan kepada kami. Itu namanya keputusan sepihak, kenapa kasus perusakan diberhentikan tiba-tiba sedangkan proses mediasi yang sudah ditandatangani kedua belah pihak dan saksi-saksi tidak berjalan sesuai kesepakatan, ada apa?" tandasnya.
Masih kata Amir. Dalam waktu dekat pihaknya segera mendatangi polres labuhanbatu dan mempertanyakan tentang keputusan surat SP3 tersebut.
"Segera, Dalam waktu dekat ini kami akan mengunjungi polres dan mempertanyakan," tutupnya.
Editor :Dedek Muhammad Noor