Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Pemerasan dan Pungli di Perlintasan Kereta Api Gunting Saga

Abu Darda Marpaung (33), warga Lingkungan 2 Palang, Kelurahan Gunting Saga pelaku Pungli
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pelaku pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang kerap beraksi di Jalinsum, tepatnya di perlintasan kereta api Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pelaku bernama Abu Darda Marpaung (33), warga Lingkungan 2 Palang, Kelurahan Gunting Saga tersebut diamankan pada Senin, (21/10/24) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi SH., M.H, didampingi Kanitreskirm Ipda Ilhamsyah SH., M.H, dalam keterangan persnya mengungkapkan, bahwa pelaku ditangkap saat sedang melakukan aksi pemerasan seorang sopir truk yang sedang melintas di lokasi Rel kereta api Gunting Saga, Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebuah senter kepala dan uang tunai sebesar Rp36.000 yang diduga hasil pemerasan.
" Penangkapan ini bermula dari patroli rutin Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang mendapat laporan tentang maraknya tindakan pemerasan dan pungli terhadap sopir-sopir truk yang melintas di perlintasan rel kereta api Gunting Saga. Setelah melakukan pengintaian, Petugas melihat pelaku sedang menerima uang dari seorang sopir truk yang jalan melambat karena pelaku memepetkan tubuhnya ke kendaraan sambil mengarahkan senter ke arah sopir", ungkap Kapolsek
Hasil Interogasi, sambung AKP Nelson, Pelaku mengaku sering melakukan aksi pemerasan tersebut, biasanya pada malam hingga subuh.
" Modus operandi yang digunakan adalah berpura-pura mengatur lalu lintas di perlintasan rel kereta api, dan ketika truk-truk melambat saat melintas, pelaku meminta uang kepada para sopir", ucapnya
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek AKP Nelson Silalahi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pemerasan dan pungli di wilayah hukumnya.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor