Petugas Medis Rumah Sakit di Binjai Diduga Terlantarkan Pasien

RS "S", sebuah rumah sakit ternama di Kota Binjai Sumatera Utara.
SUMUTNEWS | BINJAI - RS "S", sebuah rumah sakit ternama di Kota Binjai Sumatera Utara, yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, kini mendapat sorotan publik.
Pasalnya, petugas medis di rumah sakit terkait diduga sengaja menelantarkan pasien dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Seperti diungkapkan Nina (34), seorang ibu rumahtangga, warga Kelurahan Sumberkarya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, saat ditemui wartawan di rumahnya, Senin (14/11/2022) pagi.
Menurut Nina, pengalaman tidak menyenangkan saat berada di RS S dia alami pada Selasa, 8 November 2022 lalu. Saat itu Nina membawa putrinya A (13) yang mengalami luka akibat kecelakaan berkendara, menuju rumah sakit terkait untuk dirawat.
"Sebagai ibu, harapannya tentu saja anak saya itu dapat ditangani dengan cepat dan maksimal. Apalagi dia itukan korban kecelakaan," terang Nina.
Namun harapan tersebut tidak sesuai kenyataan. Sebab putrinya yang masih tergolong anak di bawah umur justru dibiarkan terbaring begitu saja di tempat tidur Ruang IGD RS S, tanpa mendapat penanganan medis.
Sebaliknya, petugas medis yang seharusnya bekerja melayani dan menangani pasien, justru terkesan cuek dan lebih memilih berbicara dengan petugas medis yang lain.
"Padahal sambil nangis, saya minta tolong mereka supaya tangani dulu anak saya. Tapi nggak digubris. Malah mereka asik ngobrol," ungkap Nina.
Ironisnya lagi, kata Nina, salah seorang petugas medis pria di tempat itu mengaku pihaknya harus terlebih dahulu mendata identitas pasien agar dapat dirawat. Padahal anaknya saat itu sangat membutuhkan penanganan medis.
"Saya jelas kesal dong. Masak katanya, data aja dulu. Kalau mau discanning, di rumah sakit ini nggak ada scanning," terang Nina, saat menirukan ucapan sang perawat pria tersebut.
Merasa sangat putri telah ditelantarkan dan tidak dilayani dengan baik, Nina pun berinisiatif membawa anaknya yang masih dalam kondisi terluka itu menuju rumah sakit lain di Kota Binjai.
Sementara itu, Presiden Direktur RS S, dr Sugianto SpOG, saat dihubungi wartawan via aplikasi Whatsapp, Senin (14/11/2022) siang, justru membantah tudingan tersebut.
"Tdk ada penelàntaran, Pak. Trims," ungkap pria yang turut menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai ini.
Terpisah, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Binjai-Langkat Siswanto SE, mengecam sikap oknum dokter dan petugas medis RS S, karena melakukan penelantaran pasien dan bekerja secara tidak profesional.
"Jika memang itu benar, maka harus ada sanksi tegas dari pimpinan rumah sakit. Sebab apapun kendalanya, petugas medis, khususnya dokter, harus mengutamakan keselamatan pasien terlebih dahulu. Apalagi sikap seperti itu menunjukan ada pelanggaran terhadap kode etik dan sumpah dokter," jelasnya, Senin (14/11/2022) sore.
Menurut Siswanto, sesuai uraian Pasal 190 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (2) atau Pasal 85 Ayat (2), maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Jika fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan dengan sengaja menolak untuk memberikan tindakan medis pada pasien yang berada dalam keadaan darurat, maka menurut Siswanto, pihak terkait dapat dituntut secara pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
"Sebaliknya, jika perbuatan dengan sengaja tidak memberikan tindakan pada pasien dengan keadaan darurat tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau kecacatan, maka pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
Editor :Wardika