Warga Partibi Lama Banding: Status Lahan 260 Ha Masih Quo

Kuasa Hukum Warga Partibi Lama Imanuel Elihu Tarigan SH didampingi Ketua Pattuhan Munthe memberikan keterangan di Depan Kantor Kejari Kabanjahe (Jumat,20/10/2023)
SUMUTNEWS | KARO - Gugatan Warga Desa Partibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo Sumatera Utara no 65/Pdt.G/2022 ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.
Persidangan gugatan melawan Pemkab Karo dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digelar Selasa (17/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Jamin Ginting's Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Gugatan kami ditolak karena kami tidak bisa memenuhi dalil dalam gugatan, bukan ada keputusan bahwa lahan tanah seluas 260 H milik Bupati Karo ataupun Pemkab Karo.
Kedatangan kami ke Kejaksaan Kabanjahe ingin bertemu dengan Kajari untuk mengkomfirmasi terkait berita yang sudah beredar.
"Warga Partibi Lama belum kalah, penggugat akan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, stop berita hoaks tentang sengketa Lahan Desa Partibi Lama," ujar Kuasa Hukum Warga Desa Partibi Lama Imanuel Elihu Tarigan.SH,Jumat (20/10/2023), saat ditemui Sigapnews.co.id.
Imanuel Tarigan mengatakan kalau Sengketa Lahan seluas 260 Ha di Desa Partibi Lama lanjut proses hukumnya ketingkat BANDING ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Ingat...!! didalam putusan Pengadilan Negeri Kabanjahen kemarin, Selasa (17/10/2023) belum ada pihak -pihak yang dimenangkan sebagai Pemilik lahan seluas 260 Ha tersebut.
Masyarakat Desa Partibi Lama sebagai Penggugat menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, maka jelas status lahan tersebut masih dalam Status quo.
"Jadi lahan tersebut akan terus dikuasai dan diusahai oleh masyarakat Desa Partibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo, dan Kami tetap akan melawan," tegas Imanuel Tarigan didampingi oleh Ketua Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama.
Editor :Tim Sigapnews