Viral Dugaan Perselingkuhan Sekretaris Perkim Labura, D Bungkam dikomfirmasi Wartawan
Heboh, Dugaan Perselingkuhan Sekretaris Perkim Labura, D Bungkam dikomfirmasi Wartawan Photo: ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali menjadi perbincangan hangat. Dua ASN berinisial D dan J disebut menjalin hubungan terlarang meski keduanya diketahui telah memiliki keluarga masing-masing.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber internal pemerintahan menunjukkan bahwa hubungan gelap tersebut bukan fenomena baru. Dugaan perselingkuhan ini disebut telah berlangsung sejak lama dan selama ini hanya menjadi “rahasia umum” di lingkungan kerja keduanya.
“Hubungan itu sebenarnya sudah lama diketahui keluarga karena adanya kedekatan dengan kerabat. Namun kami tidak ingin masalah ini makin memperkeruh rumah tangga pihak perempuan berinisial J,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
D diketahui menjabat sebagai sekretaris pada Dinas Perkim Labuhanbatu Utara, sementara J merupakan kepala seksi pada Dinas Tenaga Kerja. Keduanya disebut kerap terlihat berinteraksi intens di luar jam kerja, memunculkan dugaan kuat adanya hubungan khusus di antara mereka yang melampaui batas profesionalisme.
Isu perselingkuhan di kalangan ASN acap kali memantik reaksi keras dari masyarakat karena dinilai mencederai integritas aparatur negara. Kasus ini tak hanya berpotensi merusak kehidupan rumah tangga masing-masing pihak, tetapi juga dinilai mencoreng citra pemerintah daerah
Kode etik ASN secara tegas menuntut setiap pegawai menjaga perilaku terhormat, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Dugaan hubungan terlarang ini dinilai publik sebagai bentuk pelanggaran serius yang menurunkan kepercayaan terhadap penyelenggara pemerintahan.
Sigapnews berupaya mengonfirmasi pria berinisial D melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin 1 Desember 2025, guna mendapatkan klarifikasi terkait isu tersebut. Namun hingga rilis ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban ataupun penjelasan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan telepon juga tidak direspons.
Kondisi ini memicu desakan publik agar Pemerintah Kabupaten Labura mengambil tindakan tegas. Penanganan yang lamban dinilai berpotensi memperluas keresahan dan memunculkan prasangka negatif terhadap instansi terkait.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, perselingkuhan termasuk pelanggaran etik berat. Apabila terbukti, sanksinya dapat berupa:
Penurunan pangkat,
Pembebasan dari jabatan,
Hingga pemberhentian tidak hormat.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan besar apabila masuk ke tahap pemeriksaan resmi. Hingga kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Inspektorat untuk menelusuri kebenaran dugaan tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan kepastian hukum dan langkah penanganan yang transparan demi menjaga profesionalisme ASN dan memulihkan kepercayaan publik.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor