Tak Hanya Timbun BBM, Oknum ASN Labura Juga Diduga Terlibat Ilegal Logging

Oknum ASN Labura MTR Diduga Terlibat Ilegal Logging
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial MTR alias M yang diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal penimbunan dan penjualan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX- X, MTR juga diduga menjalankan aktivitas ilegal logging di lokasi yang sama dengan gudang tempat BBM ditimbun.
Aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan warga. Namun, hingga kini, Kanit Reskrim Polsek Na IX-X belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media. Sikap diam aparat penegak hukum ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik, adanya main mata pihak APH dan oknum ASN
Sementara itu, MTR yang dikonfirmasi secara langsung juga enggan memberikan jawaban maupun klarifikasi atas dugaan keterlibatannya dalam praktik ilegal tersebut.
Jika terbukti, tindakan MTR berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Pasal 55 menyatakan:
" Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar."
Sebagai ASN, MTR juga terancam sanksi disiplin berat berdasarkan:
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 huruf d dan i, yang mewajibkan ASN menaati peraturan perundang-undangan dan melarang penyalahgunaan wewenang.
Pasal 8 ayat (4) PP tersebut menyatakan ASN yang dijatuhi pidana penjara lebih dari dua tahun dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, yang mewajibkan setiap ASN menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan yang mencoreng citra institusi pemerintahan.
Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Pengurus Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Rudi Fadli mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat, untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.
" Jika terbukti bersalah, oknum ASN tersebut dinilai tidak hanya mencoreng nama baik korps pegawai negeri, tetapi juga telah merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari BBM subsidi.", ujar Rudi.
" Ketegasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini sangat diperlukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di daerah", tandas Rudi menambah.
Sebelumnya, sigapnews telah mengkonfirmasi Sekretaris Daerah kabupaten Labuhanbatu Utara Muhammad Suib, melalui pesan WhatsApp, dan mempertanyakan beredarnya informasi oknum ASN telah melakukan dugaan aktivitas penimbunan BBM jenis pertalite, Pria dengan ciri khas berjanggut tersebut hanya menjawab singkat " Kita akan menindaklanjuti", ujarnya. (D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor