Barang Bukti 2 Unit HP, Satreskrim Polsek Na IX-X Amankan Jurtul Judi Online

Personel Unit Reskrim Polsek NA IX-X berhasil menangkap seorang pria sebagai juru tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis Online pada Minggu 9 April 2023.
SIGAPNEWS SUMUT I LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek NA IX-X berhasil menangkap seorang pria sebagai juru tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis Online pada Minggu 9 April 2023.
Tersangka adalah Banuaran Sinaga (56) warga lingkungan V Purwosari Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Na IX-X AKP Panji Nugraha melalui Kanitreskrim Iptu Gunawan Sinurat mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana perjudian ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang kemudiaan ditindaklanjuti
Kanitreskrim Iptu Gunawan menjelaskan, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan pelaku Banuaran Sinaga
"Berawal dari laporan masyarakat, kita berhasil mengamankan seorang pelaku yakni Banuaran Sinaga, Pelaku ini berperan sebagai juru tulis perjudian online di kelurahan aek kota batu dan kita amankan pada Minggu (9/4/) kemarin sekira pukul 22.00 WIB," ujar Kanit.
Penangkapan tersangka Banuaran Sinaga yang dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Iptu Gunawan Sinurat tersebut, berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit hp merk Siomi dan Nokia serta Uang sebesar Rp 110.000 hasil penjualan judi togel.
"Kita menangkap pelaku BS di rumahnya Lingkungan V Purwosari Kelurahan Aek kota batu kecamatan Na IX-X kabupaten labuhanbatu utara. Pelaku diamankan saat tengah merekap hasil pesanan nomor dari pembeli, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit hp merk Siomi dan Nokia serta Uang sebesar Rp 110.000 hasil penjualan judi togel," jelasnya.
Lebih lanjut, Mantan kanitreskrim kualuh Hulu itu mengatakan, Dari hasil interogasi terhadap tersangka Banuaran, diketahui tersangka menjadi penulis togel online Sejak tiga bulan yang lalu, dengan omset Rp 200.000 perhari.
"Tersangka Banuaran menjalani sebagai jurtul judi online sudah 3 bulan, dengan omset ratusan ribu, tersangka mengirimkan rekap togel ke aplikasi judi online bernama Bola Gila," tandas Kanit mengakhiri.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Na IX-X untuk dilakukan pemeriksaan.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor