Diduga Langgar Kesepakatan, Warga Muara Manompas dan Ampolu akan Laporkan PT SKL

Alat berat tengah bekerja di lahan sengketa antara PT SKL dengan warga Muara Manompas dan Ampolu. (Foto dok: Gustina Dewi Harahap)
SIGAPNEWS.CO.ID | Tapsel - Warga Muara Manompas dan Ampolu eks Transmigrasi Rianiate I dan Rianiate II mengaku gerah dengan ulah manajemen PT SKL yang diduga telah melanggar kesepakatan yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama oleh pihak perusahaan, masyarakat dan Porkopimda Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (30/3/2023) silam bertempat di Ruang Rapat Sekda Tapsel.
Pada musyawarah tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi lahan yang menjadi sengketa sebelum dilakukan penetapan titik koordinat berdasarkan data base berupa peta yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapsel.
“Masyarakat desa sangat menyayangkan pihak perusahaan tidak taat terhadap kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama dimana pihak perusahaan SKL telah melakukan aktivitas dengan melakukan pengerukan parit menggunakan exacapator. Lalu warga mencoba untuk menghentikan aktivitas tersebut, namun pihak perusahaan yang dikawal oknum tidak menghiraukan warga dan justru melakukan intimidasi terhadap warga yang mencoba menghentikan kegiatan tersebut,” ungkap salah satu warga kepada awak media, Kamis (9/11/2023).
Menyikapi hal tersebut, warga Manompas akan segera melaporkan pihak perusahaan ke Polres Tapsel agar segera menghentikan aktivitas mereka di lahan yang masih bersengketa dengan masyarakat.
“Janganlah mereka arogan dan anggap remeh terhadap warga setempat meskipun mereka dikawal oleh oknum, kan negara kita negara hukum,” ungkap salah satu tokoh masyarakat bermarga Siahaan yang sejak awal sudah terlibat dalam permasalahan ini.
Masyarakat Desa Manompas dan Muara Ampolu berharap agar pihak perusahaan segera menghentikan aktivitasnya di lahan yang masih bersengketa hingga persoalannya selesai dan jelas siapa pemilik sebenarnya.
Demikian juga pihak pemda atau tim yang sudah dibentuk, ujar tokoh tersebut, hendaknya sesegera mungkin menuntaskan permasalahan ini. “Jangan dibiarkan berlama-lama dan jangan selalu molor jadwal yang sudah disepakati, hingga saat ini meski pihak perusahaan telah mengingkari kesepakatan, namun kami masih menjaga kondusipitas,” ungkapnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Aktivis Sosial dan Hukum, Saut Harahap yang turut meninjau lokasi sengketa tersebut mengungkapkan, aparat penegak hukum dan pihak pemerintah daerah harus segera menghentikan kegiatan yang dilakukan pihak perusahaan.
“Sebab mereka sudah jelas-jelas melanggar kesepakatan yang sudah ada, jangan sampai terjadi hal hal yang tidak kita inginkan, misalnya masyarakat melakukan perlawanan dengan menghentikan alat berat secara paksa. Kalau ini terjadi tentunya akan ada bentrokan dan hal ini bisa menimbulkan kerugian di kedua belah pihak,” ungkap Saut Harahap.
Kalau melihat dari berita acara rapat yang difasilitasi pihak pemerintah daerah, Saut Harahap melihat adanya tim yang ditunjuk tidak bekerja dengan maksimal, sehingga penyelesaian sengketa ini selalu tertunda.
“Kalau serius menurut hemat saya masalah ini tidak terlalu rumit hanya tinggal tentukan titik kordinat sesuai peta, kan sudah selesai, sebab warga menerima dengan legowo bila nanti setelah dilakukan penetapan titik kordinat melepaskan lahan tersebut, bila tidak masuk ke lahan mereka dengan catatan pengukuran dilakukan secara benar dan adil,” kata Saut Harahap mengakhiri perbincangan. **
Editor :Muradi