GMPK Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Labura ke Kejatisu

Ketua GMPK Sumut A. Panjaitan Laporkan Dugaan Korupsi Keterlambatan Pembangunan Gedung Perpustakaan di Labura ke Kejati Sumut
SIGAPNEWS.CO.ID | MEDAN – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara (GMPK Sumut) secara resmi melaporkan dugaan korupsi terkait keterlambatan penyelesaian pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Laporan ini telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa,(18/3/23)
Ketua Umum GMPK Sumut, Azarruddin Panjaitan, dengan surat bernomor 17.A/Lap/SEK/GMPKSU/111/2025 tertanggal 17 Maret 2025, menyampaikan, laporan kepada Kepala Kejati Sumut melalui Asisten Intelijen (Asintel). Surat tersebut diterima oleh Fitri dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.
Dalam laporannya, GMPK Sumut menyoroti adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan gedung perpustakaan yang dikerjakan oleh CV. Zivanna Mora Raya, perusahaan yang beralamat di Kabupaten Deli Serdang.
" Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 9.599.311.171, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024,
Kami menilai proyek tersebut ada kejanggalan dalam pekerjaan ", ujar Azhar Saat dikomfirmasi Wartawan.
Menurutnya, Kontrak pekerjaan seharusnya telah selesai pada bulan Desember 2024 lalu, namun hingga kini mengalami keterlambatan tanpa kejelasan
" Dengan adanya Dugaan penyimpangan dalam proyek ini menjadi perhatian serius bagi kami GMPK Sumut, kami menuntut Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap potensi kerugian negara dan menindak pihak yang bertanggung jawab", imbuh azhar menambahkan.
Lebih lanjut, Azarruddin Panjaitan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari aparat penegk hukum, terlebih dengan Bekisting/peranca bangunan yang masih layak pakai diduga dikuasai atau dijual oleh Pihak rekanan untuk kepentingan pribadi seorang berinsial ASW yang mana seharusnya Bekisting tersebut di serahkan kepada pemerintah
"Kami mendesak Kejati Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan ini, mengingat keterlambatan proyek yang dibiayai APBD berpotensi merugikan negara, dan adanya monopoli bekisting bangunan yang di kuasai rekanan tanpa serah terima kepada kepihak pemerintah daerah yakni dinas terkait", tandas Azhar mengakhiri.
Dengan peristiwa merugikan ini, GMPK Sumut berharap Kejati Sumut dapat segera melakukan langkah konkret untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.(Red/JM)
Editor :Dedek Muhammad Noor