SPBU Aek Kanopan Kembali Disegel, Misteri BBM Pertalite Bercampur Air Masih Belum Terungkap

SPBU Aek Kanopan Kembali Disegel, Misteri BBM Pertalite Bercampur Air Masih Belum Terungkap
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Insiden pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan air di SPBU 14.21.4324 Aek Kanopan, jl. Jenderal Sudirman Kabupatn Labuhanbatu Utara (Labura), yang sempat viral pada 30 Desember 2024 lalu, masih menyisakan tanda tanya besar. Padahal, kejadian tersebut telah berlangsung lebih dari satu bulan, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Pertamina maupun Unit Ekonomi Polres Labuhanbatu.
Ironisnya, Dispenser SPBU yang diduga bermasalah tersebut sempat disegel oleh pihak kepolisian, namun kemudian dilepas tanpa ada penjelasan resmi kepada publik.
Kepala Unit (Kanit) Ekonomi Polres Labuhanbatu, Ipda Saniman saat dikonfirmasi oleh Sigapnews pada 19 Januari 2025, memilih tidak memberikan jawaban terkait pelepasan segel tersebut. Kanit hanya diam dan tidak memberikan klarifikasi apa pun.
Kini, pada Sabtu, 2 Februari 2025, berdasarkan pantauan awak media di lokasi, garis polisi kembali terpasang di SPBU tersebut. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa masalah di SPBU ini belum tuntas. Masyarakat pun semakin resah dan mempertanyakan transparansi penanganan kasus ini.
"Kenapa segel dilepas lalu dipasang lagi? Apa yang sebenarnya terjadi? Masyarakat butuh kejelasan," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pemasangan Garis Polisi tersebut, Sigapnews kembali Konfirmasi Kanit Ekonomi Ipda Saniman, namun tetap memilih diam dan tidak memberikan penjelasan apa pun.
Sikap ini semakin menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penanganan kasus yang dinilai tidak transparan. Sebab Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. BBM bercampur air dapat merusak kendaraan dan merugikan konsumen. Kenapa tidak ada tindakan tegas.
Sementara itu, Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kualitas BBM juga belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.hanya memberikan sanksi selama 30 hari, BBM jenis pertalite tidak dapat diperjual belikan. Padahal, kasus ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pengguna kendaraan, terutama di wilayah Aek Kanopan dan sekitarnya.
Insiden ini juga memunculkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap SPBU Aek Kanopan, Apakah ada kelalaian dalam proses distribusi atau bahkan indikasi kecurangan yang sengaja dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai alasan pelepasan dan pemasangan kembali segel polisi di SPBU tersebut. Masyarakat dan awak media terus menunggu kepastian dari pihak berwenang. Jika tidak ada tindakan tegas dan transparan, kasus ini dikhawatirkan akan semakin merusak kepercayaan publik terhadap layanan BBM dan penegakan hukum di wilayah Labura.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor