RDP Kasus BBM Campur Air, Perwakilan SPBU : Saya Melihat Petugas Kami Tidak Bekerja Sesuai SOP

RDP Kasus BBM Campur Air, di Ruang Banmus DPRD Labura, Rabu (8/1)
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas insiden yang viral mengenai dugaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang bercampur air di SPBU Aek Kanopan 14.214.234.
RDP tersebut dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Kantor DPRD Labura jl jendral Sudirman Kecamatan Kualuh Hulu, pada Rabu (8/1/25) sore.
Ketua Komisi B DPRD Labura, Indra Dasopang, memimpin rapat tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan keterangan atas insiden yang ramai diperbincangkan masyarakat, baik melalui media online maupun media offline.
Menurut Indra, RDP ini bertujuan untuk mendapatkan kronologi lengkap kejadian yang mengakibatkan keluhan masyarakat dan telah mencoreng pelayanan publik.
"Pemanggilan ini adalah bagian dari tugas pengawasan kami di DPRD. Kami ingin mendengar langsung keterangan dari pihak SPBU terkait penyebab BBM jenis Pertalite yang telah tercampur air," ujar Indra dalam pembukaan rapat.
Komisi B menyoroti terkontaminasinya BBM Campur Air di SPBU tersebut dan mempertanyakan SOP serah terima BBM dari pihak angkut (mobil tangki).
Andi perwakilan dari pihak pengelola SPBU yang hadir bersama Dinas Perdagangan yang diwakili oleh Kabid. dan pihak Pertamina Sales Branch Manager PT.Pertamina Patra Niaga Region II Sibolga Yunus Muharrahman serta kuasa hukum SPBU mengatakan, petugas yang menerima bahan bakar minyak dari mobil angkut tidak sesuai dengan SOP
"Kami melihat petugas kami melakukan kelalaian, dan tidak melakukan SOP saat menerima bahan bakar dari mobil tangki mereka melakukan ujian semple hanya dari pipa bawah, tidak kroscek apakah itu air atau minyak," jelas Andi.
Sementara, Wakil ketua DPRD yang merupakan kordinator komisi B Arly Simangunsong mempertanyakan lambatnya penanganan yang dilakukan pihak Pertamina atas kasus BBM pertalite bercampur air tersebut.
Kemudian, Sales Branch Manager PT.Pertamina Patra Niaga Region II Sibolga Yunus Muharrahman menjelaskan, Dalam kasus ini dibutuh waktu untuk menentukan penyebab bercampurnya BBM dengan air, ada beberapa prosedur yang harus di lakukan pihak Pertamina bekerjasama dengan pihak vendor.
"Kita sedang menunggu hasil proses tim teknis yang sedang melakukan investigasi dan clering, dan mungkin besok akan dilakukan pengujian hidro test untuk mengujian, apakah ada kebocoran pada tanki timbun atau tidak, setelah itu baru dapat dipastikan penyebabnya,” ungkap Yunus
Jika tidak ditemukan kebocoran, sambung Yunus, akan dilakukan proses lebih panjang lagi. "Kita akan periksa pihak mobil angkut," ucapnya menambahkan.
Ia juga menyampaikan, hasil penelitian sementara, dalam tanki timbun milik SPBU 14.214.234 Aek Kanopan ditemukan kadar air sebanyak 3200 liter air.
"Hasil tes awal kita melihat ada 3200 Liter air, namun kita belum bisa menyimpulkan secara resmi sebelum ada hasil dari pihak tim evaluasi yang tertuang dalam berita acara," tandas Pria berkacamata tersebut.
Namun, Sangat disayangkan, Serangkaian sidang Rapat Dengar Pendapat yang sempat panas tersebut belum menemukan keputusan hingga akhirnya Ketua komisi B Indra Dasopang menutup dan menskorsing sidang dengan waktu yang belum ditentukan.
Dalam hal ini, Masyarakat berharap, DPRD Labura khususnya Komisi B dapat mengambil langkah tegas dari pihak-pihak terkait dan mengembalikan kepercayaan konsumen agar bisa mencegah insiden serupa di masa mendatang.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor