Dua Oknum Honorer Satpol PP Labura Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Dua Oknum Honorer Satpol PP Labura Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kasatpol Berupaya Mendamaikan (Gambar Ilustrasi)
Sigapnews.co.id | Labuhanbatu Utara – Terhendus kabar menghebohkan di Negeri Basimpul Kuat Babontuk Elok, dimana Dua oknum tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Informasi ini disampaikan oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya ke Sigapnews. Ia menyampaikan, kejadian tragis tersebut terjadi beberapa pekan lalu di pusat kota, tepatnya di Alun-Alun Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, pada waktu subuh hari
" Kabarnya ada kejadian Pedofelia, korban bernama bunga secara bergilir dicemari oleh dua oknum satpol PP ", ujar sumber
Lebih lanjut sumber mengatakan, Saat ini kedua oknum tersebut dikabarkan tengah berupaya melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban ' Namun, belum ada keterangan pasti dari pihak terkait mengenai perkembangan kasus ini", Tandasnya
Menindaklanjuti terkait kasus tersebut, media Sigapnews mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Labura, Singgih Purwoto melalui aplikasi WhatsApp. Namun, ia tak memberikan keterangan lebih rinci.
"Sabar ya dek... Aku masih tugas luar," jawabnya singkat saat pertama kali dikonfirmasi, pada Kamis (20/2/25)
Ketika kembali ditanya apakah bersedia memberikan keterangan lebih lanjut, Singgih hanya menjawab, "Nanti langsung aja, aku belum tahu pasti ceritanya." Ucapnya menambahkan
Dugaan kasus rudapaksa ini, menurut informasi yang berkembang, upaya perdamaian antara kedua pelaku dan korban disebut-sebut diperantarai langsung oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labura.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat. Publik menuntut adanya transparansi dari pihak terkait dalam menangani perkara ini, mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana berat yang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Senada, Sigapnews mengkonfirmasi kembali kabid trantibum Labura yang akrab disapa Pipin, Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kabid mengenai proses terhadap kedua oknum Satpol PP yang diduga sebagai pelaku.
Sigapnews.co.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lebih lanjut seiring dengan hasil investigasi di lapangan.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor