Semrawut dan Macet di Ruas Jalan Thamrin Kota Padang Sidempuan Jadi PR Pemko Tiap Tahun
Situasi ruas Jalan Thamrin Kota Padang Sidempuan. (Foto dok: Gustina Dewi Harahap)
SIGAPNEWS.CO.ID | Padang Sidempuan - Permasalahan kemacetan dan semrawutnya pedagang kaki lima di ruas Jalan Thamrin Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak akan pernah terselesaikan bilamana dinas terkait belum menjalankan Perda untuk menertibkannya. Pihak terkait (Dinas Perhubungan dan Perindag) dinilai belum menjalankan tugas dan wewenang yang diembannya secara serius.
Pantauan di lapangan, tiap hari kemacetan akan terlihat dan dirasakan para pengguna jalan yang melintas di ruas Jalan Thamrin, karena badan jalan yang sempit dan banyaknya pedagang kaki lima yang menggunakannya untuk berjualan.
Dalam Perda Nomor 41 Thn 2003 tentang Peruntukan Penggunaan Jalan di Wilayah Kota Padang Sidempuan diterangkan tugas dan kewajiban Dinas Perhubungan dalam menertibkan penggunaan jalan.
M. Nuh Sir, salah satu pengguna jalan yang hampir tiap hari harus melewati Jalan Thamrin untuk mengantar anaknya sekolah mengeluhkan kondisi tersebut.
“Bagaimana tidak macet, di Jalan Thamrin ini banyak mobil yang beralih fungsi jadi kios berjalan oleh pedagang. Parkirnya juga sembarangan tanpa peduli para pengguna jalan lain sehingga menambah kemacetan. Saya sering bertanya-tanya bang, bagaimana hal itu bisa lepas dari pengawasan dan penertiban Dinas Perhubungan. Bukankah seharusnya mobil-mobil tersebut peruntukannyauntuk angkutan, kok malah digunakan untuk tempat berjualan,” keluh M. Nuh Sir menjawab awak Sigapnews.co.id, Rabu (4/10/2023).
Menurut M. Nuh, Perda Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima juga tidak berjalan dengan baik lantaran kurangnya kesungguhan Dinas Perindag dalam melaksanakan peraturan yang berakibat pedagang kaki lima tidak tertata dan terkelola dengan baik.
“Seharusnya sudah tugas Dinas Perindag untuk memberi dan memfasilitasi tempat dan area dimana pedagang kaki lima tersebut bisa berjualan, semisal penyediaan kios untuk para pedagang melakukan aktifitasnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Padang Sidempuan, H. Zulkifli Lubis saat ditemui awak media di lokasi mengatakan, Dinas Perindag dan Dinas Perhubungan serius dalam menjalankan Perda tersebut dan bersinergi dalam pelaksanaannya. Masalah kemacetan dan amburadulnya tata kelola pedagang kaki lima ini bisa diatasi.
“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja kan hanya membackup kegiatan, dan untuk itu akan selalu siap bekerja sama. Ini malah seolah-olah harus kami yang menjalankan Perda tersebut. Kan tidak etis kalau kami yang dibenturkan dengan pedagang,” timpalnya.
Semrawut dan tidak terkelolanya pedagang kaki lima di Jalan Thamrin Kota Padang Sidempuan sudah lama menjadi sorotan publik. “Pelaku Perda diminta serius dan mau menjalankan Perda tersebut secara bertanggungjawab dan humanis agar Kota Padang Sidempuan yang kita cintai ini semakin indah dan dan warganya bisa beraktifitas dengan nyaman,” tutup H. Zulkifli Lubis. **
Editor :Muradi