KPU Langkat:
Syarat Calon Badan Adhoc Pemilu 2024 Lebih Longgar

Ketua Divisi Sosialisasi, Diklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Langkat, Magfirah Fitri Menjerang.
SUMUTNEWS | LANGKAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk bergabung menjadi anggota badan adhoc Pemilu 2024. Salah satunya ialah memberikan banyak kelonggaran bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Secara teknis, dalam seleksi calon anggota badan adhoc Pemilu 2024 ini, KPU relatif memberikan banyak kelonggaran. Tapi tetap saja semua itu tidak bertentangan dengan PKPU dan juknis bakunya," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Diklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Langkat, Magfirah Fitri Menjerang, saat tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024 kepada Wartawan, yang diselenggarakan KPU Kabupaten Langkat di Restoran Stabat Seafood, Kota Stabat, Minggu (20/11/2022) pagi.
Menurut Magfirah, bentuk kelonggaran dalam proses pendaftaran calon anggota badan adhoc Pemilu 2024 pada dasarnya berkaitan dengan hal-hal teknis. Di antaranya, fotokopi ijazah pendaftar tidak wajib dilegalisir, surat keterangan kesehatan boleh dikeluarkan puskesmas atau klinik, penghapusan periodeisasi masa tugas dan batas usia maksimal anggota badan adhoc pemilu.Bahkan proses pendaftaran calon badan adhoc Pemilu 2024, yang saat ini wajib dilakukan secara daring melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), dapat pula dilakukan di kantor KPU kabupaten/kota, dengan dipandu Operator dan Staf Administrasi Teknologi Informasi KPU.
"Secara umum syarat utamanya itu, setiap calon pendaftar harus punya KTP elektronik dan email. Namun perbedaan yang paling mendasar, seleksi calon anggota badan adhoc Pemilu 2024 dilakukan secara daring, dan setiap pendaftar wajib pula menjelaskan riwayat penyakit akut bawaannya, jika memang ada," jelas Magfirah.
Sebaliknya, apabila ada pendaftar calon anggota badan adhoc Pemilu 2024 yang ternyata telah terdata sebagai pengurus partai politik, maka secara otomatis sistem dalam aplikasi SIAKBA akan langsung melakukan penolakan.
"Kami membuka akses bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas keputusan KPU paling lambat hingga 7 Desember 2022, jika mendapati ada anggota badan adhoc terpilih ternyata pengurus partai politik, pernah menjadi calon legislatif, pernah menerima sanksi kode etik kepemiluan atau sanksi pidana, memiliki suami atau istri penyelenggara pemilu, serta bermasalah secara administrasi akibat menggunakan dokumen palsu," seru Magfirah.
Secara khusus dia juga menjamin data pribadi pendaftar tidak akan bocor. Sebab seluruh data pendaftar tidak dapat diakses oleh siapapun, selain Operator dan Staf Administrasi Teknologi Informasi KPU. Apalagi KPU Pusat sudah melakukan berbagai langkah antisipasi dan perlindungan secara maksimal, untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kebocoran data pribadi pendaftar calon anggota badan adhoc Pemilu 2024.
Secara khusus, Magfirah sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi rekan-rekan wartawan untuk membantu tugas KPU menyebarluaskan informasi berkaitan dengan tahapan, jadwal, dan aturan Pemilu 2024, termasuk berbagai kegiatan KPU, kepada masyarakat Kabupaten Langkat, khususnya mengenai proses rekrutmen calon anggota badan adhoc pemilu yang saat ini sudah secara resmi dibuka.
Ironisnya, meskipun pendaftaran calon badan adhoc Pemilu 2024 di tingkat kecamatan atau PPK telah dimulai sejak 20 hingga 29 November 2022 ini dan seluruh persyaratannya dapat diakses secara daring melalui JDIH KPU Kabupaten Langkat, namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat Kabupaten Langkat justru belum mengetahui hal tersebut akibat adanya keterbatasan akses informasi.
"Jadi, inti pertemuan kita hari ini ialah memperkuat hubungan kemitraan antara KPU Kabupaten Langkat dengan rekan-rekan wartawan. Harapannya, rekan-rekan wartawan dapat menyebarluaskan informasi seputar Pemilu 2024 secara masif melalui masing-masing media massanya, serta memberikan berbagai informasi, termasuk saran dan kritik, agar kinerja dan integritas KPU semakin baik," ujar Magfirah.
Sebelumnya saat membuka kegiatan itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Langkat, Ferdiansyah Putra, mengatakan, proses rekrutmen calon anggota badan adhoc pemilu merupakan kegiatan lanjutan dari seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024 yang telah dan sedang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Langkat.
"Tahapan Pemilu 2024 sebenarnya sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu, yang dimulai dengan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Kemarin kita juga sudah melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi SIAKBA. Alhamdulillah, hari ini pendaftarannya sudah dibuka, menyusul telah terbitnya Keputusan KPU RI tentang pedoman teknis rekrutmen calon anggota badan adhoc Pemilu 2024," ungkap Ferdiansyah.
Editor :Wardika