Rina Ateta Munthe SH MH dan Rekan Layangkan Surat Ke Kapolres Karo

Rina Ateta Munthe SH MH berikan surat kepada perwakilan Polres Karo dan disamping adalah objek kliennya.(Kamis 08/06/2023)
W bersama istrinya diusir secara paksa dari bangunan dan disuruh mengangkati barang barangnya.
"Perbuatan HGS dkk ini merampas hak hak keperdataan Ahli Waris Alm.Cidah Purba atas Tanah tersebut adalah sudah jelas perbuatan melawan hukum," ujar Rina Ateta.
Sesuai dengan keterangan yang dibuat (05/06/2023) dari Kantor Notaris/PPAT Davit Mulianta Barus,SH bahwa Tanah sebagaimana disebut Akte Jual Beli (AJB) Nomor :264/Kabanjahe/2000 tanggal 21 Agustus 2000 yang dibuat dihadapi Riahnaita,SH PPAT di Kabanjahe atas tanah seluas 5000 M² yang terletak di Kelurahan Gung Negeri,Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara sesuai batas batas terlampir,bahwa telah dilepaskan haknya/telah dijual ke pihak-pihak lain dalam bentuk tanah persilan.
Tanah Persilan sebanyak 19 Persil dan telah sesuai dengan batas tanah sebagaimana disebut dalam Akte Jual Beli (AJB) yang diperbuat di hadapan Riahnaita. SH PPAT Kabanjahe.
Disana terlihat tanah yang dipersil seluas 5000 M² tidak termasuk tanah Tjidah/Cidah Purba yang letaknya disisi/Batas sebelah Barat.
"Kenapa kami menyurati Kapolres Karo karena negara kita negara hukum dan kami tidak mau tejadi hal hal yang tidak diinginkan," ungkap Rina Ateta.
Saat ditanya Sigapnews.co.id isi surat yang dilayangkan ke Kapolres Karo, Rina Ateta mengatakan kalau surat ini tembusan ke Kasat Reskirim Polres Tanah Karo, Kapolda Sumatera Utara, Kepala BPN Tanah Karo, juga Lurah Gung Negeri Kabanjahe, meminta Kapolres Karo agar menegur HGS dkk untuk menarik kembali orang ataupun suruhannya dan melepaskan kembali kawat kawat durinya.
"Karena akibat perbuatan HGS dkk Klien kami tidak bisa lagi keluar masuk kedalam tanah warisam Tjidah/Cidah Purba tersebut," ungkap Rina Ateta Kamis (08/06/2023).
Read more info "Rina Ateta Munthe SH MH dan Rekan Layangkan Surat Ke Kapolres Karo" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews