Penyalahgunaan Narkoba, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Berhasil Ciduk AA Dengan BB 2.80 Gram Sabu

AA alias Anton Awalia alias Anton (26 )dibekuk petugas kepolisian, Minggu (2/6)Photo Dok Sigapnews
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Dengan barang bukti seberat 2.80 gram narkotika jenis sabu, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil amankan pria berinisial AA pada Minggu (2/6/24) di Dusun I Desa Suka Rame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
AA alias Anton Awalia alias Anton pria berusia 26 tahun itu dibekuk petugas kepolisian atas adanya informasi dari masyarakat kerap melakukan transaksi penjualan narkoba.
Kapolsek Kualuh AKP Nelson Silalahi, SH., MH melalui Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, SH., M.H dikonfirmasi awak media via Aplikasi WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.
Mantan kanit pidum itu mengatakan, tersangka Anton diciduk Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dikarenakan melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu.
"Benar bang, Tim opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu telah mengamankan Anton atas laporan masyarakat, adanya penyalahgunaan narkoba kelas 1 bukan tumbuhan di desa Suka Rame," ucapnya, Senin (3/6)
Ipda Ilhamsyah menjelaskan, Sebelum penggerebekan tersangka AA, Tim telah melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai data yang diterima
"Usai kita mendapat laporan dari warga pada pukul 20.30 Wib. Tim Opsnal bergegas menuju TKP guna melakukan Supervisi, dan pada pukul 22 Wib, tim melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti di tangan tersangka," tambah Kanit.
Saat di interogasi, Lanjut Ilhamsyah, Tersangka mengakui barang bukti berupa Narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.
"Dalam investigasi, kita mendapatkan barang bukti berupa narkoba seberat 2.80 gram brutto, uang sebesar Rp 195 000., dan 16 bungkus plastik klip transparan serta 1 buah tas sandang merek Never Youn, Anton mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya," tutup Ilham.
Untuk proses lebih lanjut terhadap tersangka, Pria ber KTP Desa Mahato Kabupaten Rokan Hulu tersebut dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu berikut barang bukti (D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor