RDP, Serikat Pekerja PT Agung Agro Lestari Desak DPRD Labura Kawal Penyelesaian PHK Massal

Serikat Pekerja PT Agung Agro Lestari Desak DPRD Labura Kawal Penyelesaian PHK Massal
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI–FSPMI) PT Agung Agro Lestari (AAL) mendesak DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara turun tangan serius dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial menyusul gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa 45 buruh perusahaan tersebut.
Desakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD Labura, Senin (1/9). Rapat dihadiri Ketua DPRD Labura Rimba Batuah Sitorus beserta anggota Komisi B, di antaranya Arli Simangunsong, Edo Silver Sitorus, Indra Dasopang, Supriadi, Hasan Basri, Sinar Marbun, Ismalin Pane, dan Ahmad Ramadhan Simatupang.
Ketua PUK SPAI-FSPMI PT AAL, dalam keterangannya, menilai surat PHK massal yang dikeluarkan manajemen PT AAL dengan nomor 010/DIR-PHK/VIII/2025 hingga 054/DIR-PHK/VIII/2025 merupakan keputusan sepihak yang merugikan buruh.
“Kami meminta agar Direktur PT AAL, Surjanto Ong, membayar seluruh hak-hak normatif buruh sesuai ketentuan undang-undang. Mulai dari upah, lembur, hingga tunjangan hari raya yang hingga kini masih menunggak,” tegas perwakilan serikat.
Tuntutan Buruh
PUK SPAI-FSPMI mencatat setidaknya tiga poin pelanggaran serius oleh manajemen PT AAL, yakni:
1. Kekurangan upah dan lembur sebesar Rp20 juta sejak 2013–2017 yang belum dituntaskan meski sudah tercantum dalam berita acara penyelesaian perkara tertanggal 5 Mei 2021.
2. Pemotongan dan penunggakan upah sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2025 dengan total kekurangan pembayaran mencapai Rp963,65 juta, meski Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Labuhanbatu Utara sudah mengeluarkan anjuran agar perusahaan membayar penuh.
3. Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 untuk 49 pekerja dengan nilai Rp188,72 juta yang hingga kini belum dilunasi, meski sudah ada nota pemeriksaan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV.
Selain itu, serikat juga menilai kebijakan perusahaan merumahkan buruh dengan hanya membayar 50 persen gaji sejak 2023 merupakan bentuk diskriminasi.
PUK SPAI-FSPMI menuding langkah PHK massal yang ditempuh PT AAL hanyalah alibi untuk menghindari kewajiban perusahaan. “Ini akal-akalan untuk mengaburkan tanggung jawab mereka. Buruh tidak hanya mengalami kerugian materi, tapi juga intimidasi secara fisik dan mental,” ungkap perwakilan serikat dalam forum.
Serikat mendesak DPRD Labura untuk segera memanggil Surjanto Ong dan menekan manajemen PT AAL menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap buruh sebelum melanjutkan aktivitas usaha.
Rapat berlangsung aman dan kondusif. DPRD Labura menutup pertemuan dengan penegasan bahwa pembahasan akan dilanjutkan pada waktu yang sudah dijadwalkan.
Editor :Dedek Muhammad Noor