Terbitkan Surat Edaran Pembongkaran Bangunan Jalur Dua, Sekda Labura : Demi Meningkatkan Ruas Jalan

Terbitkan Surat Edaran Pembongkaran Bangunan Jalur Dua, Sekda Labura : Demi Meningkatkan Ruas Jalan
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) resmi menerbitkan surat edaran perihal pembongkaran dan pembersihan bangunan di sepanjang jalur dua Aek Kanopan menuju Gunting Saga. Surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Labura itu tertanggal 23 Juli 2025, dan memerintahkan agar penertiban dilakukan dalam waktu 7x24 jam sejak surat diterima.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara nomor 600.1.1/385.a/DPUTR-LBU/VI/2025 yang diterbitkan sebulan sebelumnya, pada 23 Juni 2025. Dalam surat tersebut, PUTR menyampaikan urgensi pelaksanaan kegiatan peningkatan ruas jalan Aek Kanopan-Gunting Saga, yang mengharuskan area di sekitar jalur dua dibersihkan dari bangunan yang tidak sesuai peruntukan.
Saat dikonfirmasi oleh SigapNews Sumut, Sekretaris Daerah Labura Muhammad Suib membenarkan adanya surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan demi mendukung pelaksanaan proyek strategis peningkatan infrastruktur jalan di kawasan tersebut.
“ Dalam rangka pelaksanaan kegiatan peningkatan ruas jalan Aek Kanopan ke arah Gunting Saga, maka dipandang perlu dilakukan penertiban atas segala bangunan yang terdapat di lokasi tersebut,” ujar Sekda
Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa ayah tersebut menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pihak yang menempati area dimaksud untuk segera melakukan pengosongan.
“Kami informasikan secara resmi kepada pihak-pihak terkait agar dapat mengosongkan areal tersebut,” katanya.
Diketahui, Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Bupati Labuhanbatu Utara, Ketua DPRD Labura, unsur Forkopimda, Manager PT. PLN (Persero) Aek Kanopan, serta sejumlah OPD terkait sebagai bentuk koordinasi lintas lembaga.
Sementara itu, Toni Sitanggang, salah satu pengguna lapak di lokasi yang juga merupakan mandor loket angkutan mini bus KUPJ, menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan dengan kebijakan pembongkaran tersebut. Ia mengaku telah memahami konsekuensi tersebut sejak awal mendirikan bangunan di atas lahan milik pemerintah.
“Kalau memang jalur ini mau dibangun untuk kepentingan daerah, saya secara pribadi tidak mempersoalkan. Ini demi kemajuan Kabupaten Labura, Basimpul Kuat Babontuk Elok,” ujarnya.
Namun demikian, Toni mengingatkan agar proses penertiban dilakukan secara adil dan tidak dijadikan celah untuk kepentingan pihak tertentu.
“Asal jangan digusur kami, lalu diberikan ke orang lain. Itu tidak benar,” tegasnya mengakhiri.
Proyek peningkatan ruas jalan Aek Kanopan–Gunting Saga disebut sebagai bagian dari penguatan konektivitas dan percepatan pembangunan wilayah di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pemerintah daerah berharap kolaborasi dan dukungan masyarakat dapat mempercepat realisasi proyek ini demi kesejahteraan bersama.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor