Sehari, Dua Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Tersangka JK dan FS ketika diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Binjai, Senin (21/11/2022) malam.
SUMUTNEWS | BINJAI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai, Sumatera Utara, mengamankan dua pria tersangka pengedar sabu, hasil operasi penangkapan dari dua lokasi terpisah, Senin (21/11/2022).
Kedua tersangka teridentifikasi berinisial JK (43), warga Dusun Sanggapura, Desa Belinteng, Kecamatan Seibingei, Kabupaten Langkat, dan RF (32), warga Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan empat paket sabu total seberat 2,89 gram, uang tunai Rp 280 ribu, pipet plastik untuk alat takar sabu, dompet tempat menyimpan savu, alat timbangan digital, dua bungkus besar plastik klip, dan handy talky.
"Penangkapan kedua tersangka dilakukan dengan metode undercover buy," ungkap Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas, Iptu Junaidi, Selasa (22/11/2022) siang.
Dikatakan Junaidi, operasi penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh tim kepolisian yang berbeda. Dalam hal ini, tersangka JK ditangkap oleh personel Unit II Satresnarkoba Polres Binjai dari rumahnya, di Dusun Sanggapura, sekira pukul 15.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 1,22 gram, selembar plastik klip kosong, uang tunai Rp 100 ribu, sebuah pipet plastik untuk alat takar sabu, dan sebuah dompet.
Sedangkan tersangka FS ditangkap oleh personel Unit I Satresnarkoba Polres Binjai saat berada di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Baktikarya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada pukul 19.00 WIB.
Dari pria tersebut, polisi mengamankan barang bukti tiga paket sabu total seberat 1,67 gram, uang tunai Rp 180 ribu, alat timbang digital, dua bungkus besar plastik klip, dan sebuah handy talky untuk alat komunikasi.
Akan tetapi saat dilakukan pengembangan penyelidikan, personel Unit I Satresnarkoba Polres Binjai belum berhasil menangkap pria berinisial H, yang diakui RF sebagai bandar.
"Saat ini kedua tersangka ditahan di Sel Khusus Tahanan Satresnarkoba Polres Binjai, dan dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Junaidi.
Editor :Wardika