Pria Berinisial MW, Diduga Penerima Gadai Mobil Hasil Penggelapan Bungkam Dikonfirmasi Wartawan
Pria Berinisial MW, Diduga Penerima Gadai Mobil Hasil Penggelapan Bungkam Dikonfirmasi Wartawan
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Pihak penerima gadai mobil Toyota Avanza yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan, berinisial M alias Miswan, memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Jum'at (23/1)
terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Upaya konfirmasi dilakukan menyusul pengungkapan kasus penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza BK 1298 LV oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, yang telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Hasmuin Pasaribu alias Muin, Erwin Rifai, dan Panjul.
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, mobil tersebut diketahui berada di tangan Miswan sebagai penerima gadai, sebelum akhirnya berhasil disita petugas sebagai barang bukti. Namun demikian, saat dimintai klarifikasi oleh awak media terkait status penerimaan kendaraan tersebut, apakah mengetahui asal-usul mobil dan mekanisme gadai yang dilakukan, Miswan tidak memberikan tanggapan.
Sejumlah pesan dan upaya konfirmasi langsung yang disampaikan awak media tidak mendapat respons. Hingga berita ini disusun dan berada di meja redaksi, Miswan belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan penerimaan gadai barang hasil kejahatan tersebut.
Sebelumnya, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., membenarkan bahwa kendaraan milik korban Darmawasita (48) telah ditemukan dan diamankan dari tangan penerima gadai, setelah para tersangka mengakui perbuatannya dalam proses penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hasmuin Pasaribu mengakui telah menggadaikan mobil Avanza tersebut bersama dua rekannya kepada seseorang bernama Miswan,” ujar AKP Citra Yani.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu dan dijerat Pasal 468 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, polisi masih terus mendalami peran pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk pihak penerima gadai, guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana lanjutan.
Penyidik menegaskan, setiap pihak yang terbukti mengetahui atau turut serta dalam penguasaan barang hasil kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor