KPU Labura Sambut Baik Putusan PTUN Tolak Gugatan Paslon Rido

Komisioner KPU labura, Darwin Sipahutar didampingi Bambang Desriandi Hadiri Sidang gugatan di PTUN Medan
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Komisioner KPU Labuhanbatu Utara (Labura) Divisi Hukum dan pengawasan Darwin Sipahutar memberikan tanggapan positif atas ditolaknya gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Labura 2024 Ahmad Rizal dan Darno oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Darwin menyatakan, KPU Labura menyambut baik keputusan ini, yang menunjukkan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami KPU Labura menyambut baik putusan PTTUN ini. Artinya, KPU Labura telah melakukan tahapan sesuai dengan regulasi yang ada, terutama dalam hal pencalonan,” ujar Darwin kepada Sigapnews, Rabu (6/11).
Ia juga menekankan bahwa keputusan hakim harus dihormati oleh semua pihak. “Siapapun tidak bisa menilai dan menyalahkan hakim terkait putusannya, karena sebagai sebuah asas, putusan pengadilan dianggap benar,” tambahnya.
KPU Labura tetap menunggu perkembangan lebih lanjut, mengingat pihak penggugat diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding setelah putusan ini dibacakan.
Dengan hanya tersisa 20 hari menuju pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024, Darwin mengungkapkan harapannya agar tahapan pilkada berjalan sesuai jadwal.
"Kami harus bekerja keras agar semua tahapan pilkada dapat berjalan sesuai jadwal, sehingga hak-hak pemilih dapat terlayani dengan baik. Kami memohon doa kepada masyarakat Labura agar segala persiapan menjelang hari pemungutan suara berjalan lancar," tutup Darwin.
Sebelumnya, PTUN Medan menolak keseluruhan gugatan paslon Ahmad Rizal dan Darno terhadap KPU Labura
Penolakan ini tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Nomor 17 G/PILKADA/2024/PT.TU.MEDAN, yang dibacakan pada 6 November 2024.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menerima eksepsi dari pihak tergugat II intervensi dan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima dalam pokok perkara.
Surat pemberitahuan penolakan gugatan ini ditandatangani oleh Sheila Chairunisyah Sirait, Panitera Pengganti PTUN Medan, Perintah Ketua Majelis Hakim PTUN Medan, dengan tujuan agar keputusan ini segera disampaikan kepada para Komisioner KPU Labura.
Selain menolak gugatan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 345.000.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor